Site icon Pahami

Berita Kejaksaan Sleman Akan Setop Kasus Hogi Suami Bela Istri dari Jambret

Berita Kejaksaan Sleman Akan Setop Kasus Hogi Suami Bela Istri dari Jambret


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Pengacara). Sleman akan menghentikan kasus yang menjerat Hogi Minaya. Hogi sebelumnya terseret proses hukum setelah dua pelaku pemerasan istrinya tewas saat dikejarnya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto menjelaskan, pihaknya menunggu instruksi terkait mekanisme penghentian kasus tersebut.

Intinya, kesimpulan yang telah disepakati pada rapat makan siang ini akan kita laksanakan dan untuk mekanismenya segera menunggu instruksi pimpinan, kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).


Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, salah satu kesimpulan rapat adalah Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan/atau justifikasi Pasal 34 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami akan segera melaporkan hal ini dan menunggu mekanisme untuk menghentikannya secepatnya,” kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Hogi tidak pantas dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Komisi III meminta penghentian kasus tersebut, bukan permohonan restorative justice (RJ).

“Tadi kita buat rangkumannya minta, ya, kasus ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal di KUHAP baru Pasal 65 yang menguasai huruf M, yang mengendalikan Kejaksaan, ini untuk penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara itu untuk kepentingan hukum ya,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku sudah menghubungi Jampidum Asep Nana Mulyana terkait penghentian kasus tersebut.

Jadi, tadi pagi alhamdulillah saya bisa menghubungi saudara saya, Pak Jampidum, Pak Asep ya, tadi pagi dia juga menyetujui kejadian ini untuk menghentikan apa yang disebut penuntutan, untuk menghentikan kasus ini, katanya.

(bukan)


Exit mobile version