Site icon Pahami

Berita Kejaksaan Seoul Gerebek Kantor Hyundai Terkait Suap Eks Bupati Cirebon


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan seoul di Korea Selatan menggerebek Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C), setelah salah satu pimpinan eksekutifnya diduga menyuap pejabat pemerintah daerah di Indonesia terkait sebuah proyek konstruksi.

Dilaporkan oleh kantor berita Korea Selatan YonhapKejaksaan Seoul mengirimkan jaksa dan penyelidik ke kantor pusat perusahaan tersebut pada Rabu (6/11) pagi, untuk mendapatkan dokumen dan data komputer terkait kasus dugaan korupsi tersebut.


Eksekutif Hyundai E&C diduga memberikan suap sekitar 600 juta won atau setara Rp 6,7 miliar kepada salah satu pejabat daerah Indonesia.

Kasus korupsi bernilai miliaran ini bertujuan untuk meredam keluhan warga sekitar dan kelompok aktivis lingkungan hidup terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon.

Pejabat daerah yang diduga menerima suap dari Hyundai adalah mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini divonis 9 tahun penjara.

Pada tahun 2015, Hyundai E&C diketahui berhasil memenangkan proyek pembangkit listrik senilai US$727 juta (Rp 11,3 triliun).

Laporan dari yang keduaSunjaya didakwa korupsi setelah dinyatakan menerima suap saat menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa disebut menerima suap sebesar Rp61 miliar dan menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar.

(DNA/DNA)


Exit mobile version