Site icon Pahami

Berita Kejagung Ungkap Korupsi 109 Ton Emas Antam, 6 Orang Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton pada PT Antam 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kriminal Khusus, Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi emas, pihaknya menetapkan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik ​​menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka, ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (29/5) sore.


Kuntadi mengatakan keenam tersangka tersebut merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM periode 2019-2021 dan ID sebagai GM periode 2021-2022.

Dijelaskannya, dalam kasus ini keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan kegiatan produksi ilegal.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Mereka, kata Kuntadi, melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan PT Antam.

“Yang bersangkutan telah secara melawan hukum dan tanpa hak mengikat logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Antam,” jelasnya.

Kuntadi menegaskan branding PT Antam Logam Mulia tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kontrak karya. Selain itu, harus ada pembayaran fee yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Terkait perbuatan keenam tersangka, Kuntadi mengatakan, total logam mulia berbagai ukuran telah dicetak sebanyak 109 ton. Logam mulia ini kemudian juga didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

“Pada periode ini berhasil dicetak logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam,” ujarnya.

Jadi logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Jadi kerugiannya berlipat ganda, imbuhnya.

Atas perbuatannya, kata Kuntadi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(tfq/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version