Site icon Pahami

Berita Kejagung Ungkap Ada Ancaman Hukuman CPO Diperberat Jika Tak Beri Suap


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menyebutkan kasus korupsi korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Periode 2021-2022 terancam dengan hukuman maksimum jika tidak ada korupsi.

Direktur Investigasi Jaksa Pemuda -Jenderal Abdul Qohar mengatakan ancaman itu disajikan oleh wahyu Gunawan sebagai pendaftar Pengadilan Distrik Jakarta Tengah ke Ariyanto Bakri sebagai pengacara ketiga dari terdakwa perusahaan.

“Tersangka WG (Wahyu) mengatakan bahwa kasus minyak goreng harus dipertahankan.


Qohar mengatakan selama pertemuan wahyu juga punya waktu untuk meminta biaya yang dapat diberikan oleh terdakwa perusahaan. Namun, dia mengatakan Ariyanto tidak bisa menjawab karena dia mengklaim dia harus melapor kepada kliennya terlebih dahulu.

Setelah itu, Ariyanto melaporkan ancaman kepada temannya Marcella Santoso. Qohar mengatakan Marcella kemudian berkomunikasi dengan kepala Social Security Wilmar Group dan lisensi Muhammad Syafei tentang permintaan manajemen kasus.

“Tersangka MS (Marcella) menyampaikan informasi yang diperoleh oleh tersangka AR (Ariyanto) bahwa tersangka WG dapat membantu pengelolaan kasus minyak goreng,” katanya.

Pada pertemuan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, dia mengatakan tersangka Syafei mengatakan kepada Marcella bahwa ada tim yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Setelah dua minggu, Qohar mengatakan wahyu itu kembali menghubungi Ariyanto dan mengatakan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa perusahaan harus segera diurus.

Dia mengatakan pesan itu disampaikan oleh Ariyanto ke Marcella yang ditugaskan untuk berkomunikasi langsung dengan tiga terdakwa perusahaan. Syafei kemudian bertemu Marcella di sebuah restoran dan mengatakan partainya telah menyediakan RP20 miliar.

“Pada waktu itu MSY (Syafei) menginformasikan bahwa biaya yang diberikan oleh perusahaan adalah RP20 miliar untuk keputusan gratis,” katanya.

Selain itu, Qohar mengatakan Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan juga Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah di restoran makanan laut di Gading, Jakarta Utara.

Selama pertemuan, Arif kemudian mengatakan bahwa kasus korupsi CPO untuk terdakwa perusahaan tidak dapat dibuat keputusan gratis. Namun, Arif mengatakan kasus itu dapat diakhiri oleh Ononslag atau dijatuhi hukuman.

“Tersangka (ARIF) mengatakan kasus minyak goreng tidak dapat diputuskan secara bebas tetapi kasus itu diputuskan pada ontlag dan menuntut agar Rp20 miliar dikalikan dengan 3 hingga total Rp60 miliar,” katanya.

Sebelumnya yang lalu memiliki delapan tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan keputusan yang dipilih dalam kasus korupsi ekspor ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.

Delapan tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Pengadilan Distrik Jakut.

Kemudian tiga panel hakim memberi anak -anak djuyamto, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dan Kepala Lisensi Keamanan dan Sosial Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.

Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.

(TFQ/DAL)


Exit mobile version