Site icon Pahami

Berita Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka di Kasus Korupsi Minyak Mentah


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung ditentukan tujuh orang sebagai tersangka dalam pelanggaran pidana yang diduga menyuap Pengelolaan minyak mentah dan menyaring produk di Ptamina Persero, Subholding dan K3KS 2018-2023.

Tekad tersangka dilakukan setelah penyelidik paket menyelidiki setidaknya 96 saksi dan meminta informasi dari dua saksi dalam kasus tersebut.


Jaksa Agung (Paket) Jaksa Agung (Dirdik) Jaksa Agung (paket) Abdul Qohar, tujuh tersangka adalah empat dari mereka adalah pertamina dan tiga dari sektor swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terkait dengan bukti yang kami peroleh selama penyelidikan, tim paket memiliki bukti awal yang cukup untuk menentukan tujuh tersangka,” katanya pada konferensi pers, Senin (24/2).

Tujuh tersangka adalah rumah sakit sebagai direktur utama Ptamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur PT Pabrik Internasional Pertamina dan Direktur Optimalisasi YF sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina.

Belakangan, AP sebagai manajemen pakan saham PT Kipamina International, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, ⁠dw sebagai Komisaris dan Komisaris PT PT Jenggala, dan Komisaris PT Jenggala, dan ⁠yrj sebagai Komisaris Pt, dan ⁠ yrj sebagai komisaris pt Maritim dan direktur terminal orbit PT MERA.

Tujuh tersangka juga ditahan segera untuk 20 hari ke depan mulai 24 Februari.

Gagasan pertamina

Kerumunan Perusahaan Perusahaan VP Fadjar Djoko Santoso membuka suaranya pada tekad tersangka. Dia mengatakan Pertamina menghormati keputusan itu dan siap untuk bekerja sama.

Dia juga menekankan bahwa Grup Pertamina melakukan bisnis dengan komitmen sebagai perusahaan yang melakukan prinsip -prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan peraturan yang relevan.

“Pertamina menghormati kantor jaksa agung dalam melaksanakan tugas dan otoritasnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fadjar dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima pada hari Senin (24/2).

“Pertamina siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan berharap proses hukum akan berjalan lancar sambil terus memprioritaskan prinsip tidak bersalah,” katanya.

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) sebelumnya mencari tiga kamar di Direktorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna, Jakarta Selatan.

Dalam pencarian, para peneliti juga menyita bukti dalam bentuk lima kotak dokumen, kemudian bukti elektronik dalam bentuk 15 ponsel dan satu unit laptop dan empat file lunak.

Secara terpisah, komunikasi perusahaan dari ptamina vp ptamina (persero) fadjar djoko santoso belum dapat mengomentari kasus ini. “Kami menghormati proses berkelanjutan,” kata Fadjar.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lalu terkait dengan pencarian jenderal minyak dan gas.

Akting (tindakan) Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Chrisnawan Anditya mengatakan dia siap bekerja dalam proses memprioritaskan prinsip tidak bersalah.

(CHRI/TFQ)


Exit mobile version