Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung menunjuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah DS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Penetapan status dua orang saksi sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti. Yang bersangkutan adalah TTL selaku mantan Menteri Perdagangan. Yang kedua mewakili DS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, kata Qahar, Selasa (29/1). 10).
Sebelumnya, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan dalam rangka pengisian stok gula negara dan stabilisasi harga gula Tanah Air.
Dalam kasus ini, kata Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang dipersyaratkan pemerintah, jelasnya.
(tfq/tidak)