Site icon Pahami

Berita Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) RI menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, Kuntadi mengatakan, penyidik ​​menetapkan tersangka setelah memeriksa total 130 saksi dalam kasus tersebut.

Saudara RL dalam kapasitasnya sebagai General Manager PT TIM, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, beliau kami tetapkan sebagai tersangka, ujarnya dalam jumpa pers, Senin (19/2).


Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan, RL selaku General Manager PT TIM menandatangani kontrak kerja sama palsu yang dibuat dengan karyawan PT Timah berinisial MPT dan EE.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

RL selaku General Manager PT TIM kemudian ditugaskan untuk mengumpulkan bijih timah melalui metode pembentukan perusahaan cangkang.

“Ditutupi dengan pendirian perusahaan palsu atau yang digunakan saudara RL untuk menutupi pengumpulan timah,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung juga menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, pada Jumat (16/2) dan Minggu (18/2).

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan operator pertambangan di Pangkalpinang berinisial SG alias AW dan MBG.

Tersangka berikutnya adalah HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, operator pertambangan TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk pada tahun 2016 hingga 2021.

Kemudian EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018, BY sebagai Mantan Komisaris CV VIP dan terakhir RI sebagai Direktur Utama PT SBS.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses perhitungannya melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lainnya seperti PT Asabri dan Duta Palma, ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Kuntadi, pihaknya juga menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer milik tersangka.

Selain itu, kata dia, penyidik ​​juga menyita emas, logam mulia seberat 1.062 gram, serta sejumlah uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, rupiah senilai Rp83,8 miliar; USD1.547.400; SGD443.400; dan AUS1.840.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version