Site icon Pahami

Berita Kejagung Tetapkan Jaksa yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka

Berita Kejagung Tetapkan Jaksa yang Kena OTT KPK Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) telah menunjuk jaksa di Kejaksaan Banten berinisial RZ yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka.

Selain RZ, KPK juga diketahui menahan dua orang pihak swasta berinisial DF dan MS. Ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemarin sudah ada koordinasi, sudah serah terima, ada tiga orang, satu di antaranya jaksa berinisial RZ, dua orang prajurit berinisial DF dan seorang perempuan MS, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan, kata Kepala Penkum Jaksa Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).


Anang menjelaskan, sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa penuntut umum sebagai tersangka pada 17 Desember.

Dengan diajukannya tiga orang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

“Semua sudah diperiksa tadi malam, jadi tersangkanya ada lima. Tiga orang jaksa sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diperiksa, serta dua orang dari pihak swasta,” tuturnya.

Anang mengungkapkan, ada lima tersangka yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan WNA.

Perkara tersebut disidangkan dengan Pasal 12E, Pungli, UU Tipikor. Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum ITE yang melibatkan WNA sebagai pelapor, dan tersangkanya juga WNA dan WNI, ujarnya.

Dimana dalam menangani perkara tersebut jaksa menyatakan tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan, lanjutnya.

(Des/Senin)


Exit mobile version