Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) Sebutkan tiga tersangka baru yang terkait dengan tuduhan investigasi dan kasus penuntutan (memblokir keadilan) Jika terjadi korupsi ekspor Minyak kelapa sawit (CPO) atau bahan baku untuk minyak goreng.
Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Packers) Kantor Kejaksaan Agung memutuskan bahwa ketiga tersangka adalah dua pendukung, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Tersangka baru lainnya adalah direktur pelaporan JAKTV Tian Bahtiar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan terkait dengan bukti lain yang diperoleh oleh penyelidik selama penyelidikan beberapa saksi, penyelidik di kantor jaksa agung menerima bukti yang cukup untuk menentukan tiga tersangka,” kata Direktur Investigasi Abdul Qohar pada konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Selasa (22/4)
Kasus ini adalah pengembangan kasus korupsi dan atau kepuasan yang dikatakan berada di balik keputusan yang longgar (Ontslag van alle rect vervolging) Tiga terdakwa korupsi menyediakan fasilitas ekspor CPO.
Tersangka dikatakan telah mencegah penyelidikan dan atau penuntutan atas penanganan kasus korupsi dalam pengelolaan sistem perdagangan komoditas timah dalam Izin Bisnis Pertambangan (IUP) di TBK 2015-2022 Impor TIN dan Sugar.
“Ada kesepakatan jahat yang dibuat oleh MS dan JS bersama dengan TB secara langsung atau tidak langsung dalam kasus korupsi timah dan gula yang diimpor atas nama Tom Lembong,” kata Abdul Qohar.
Dia menambahkan bahwa tersangka dicurigai berkonspirasi untuk menciptakan citra negatif dari kantor Jaksa Agung yang menangani kasus timah dan gula impor. Banyak konten di media sosial dibuat untuk sudut Korps Adhyaks.
“Tindakan TB bersifat pribadi. Ada tanda -tanda penyalahgunaan TB sebagai direktur pelaporan JABTV,” kata Abdul Qohar.
Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Pusat Penahanan Negara Bagian Salemba (Pusat Penahanan) dari Kantor Kejaksaan Agung.
Meskipun Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena dia sedang mengalami penahanan dalam korupsi dan atau kepuasan di balik tiga kasus CPO.
Sementara itu, dalam kasus korupsi dan atau kepuasan di balik penghapusan tiga terdakwa korupsi, penyediaan fasilitas ekspor CPO, PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season MAS Group, empat hakim, satu pegawai, dua pengacara dan satu sektor swasta bernama sebagai tersangka.
Mereka adalah panel pengadilan korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang mengadili tiga kasus perusahaan, yaitu djuyamto, agama Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Muhammad Arif Nuryanta; Pengadilan Pengadilan Sipil Jakarta Jakarta Revelation Gunawan; Serta pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses oleh hukum.
Baru -baru ini, Kantor Jaksa Agung Ziarah telah secara resmi menangkap kepala Jaminan Sosial dan Lisensi Grup Wilmar Muhammad Syafei.
Sebelumnya, kantor jaksa agung telah menunjuk delapan tersangka dalam skandal korupsi kasus ini. Tujuh tersangka terdiri dari empat hakim, seorang pegawai dan dua pengacara. Inilah daftarnya:
1.
2. DJuyamto (DJU) sebagai Ketua
3. Baharudin syarif (ASB) Sebagai panel juri
4.
5. wahyu gunawan (wg) sebagai pendaftar
6. Marcella Santoso (MS) sebagai pengacara
7. ariyanto Bakri (AR) sebagai pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) sebagai sekelompok undang -undang Jaminan Sosial.
(Ryn/rds)