Site icon Pahami

Berita Kejagung Terima Kasih ke Prabowo soal Perpres Pelindungan Jaksa


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Sebelumnya) menghargai presiden Prabowo Subianto yang menandatangani nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan jaksa penuntut dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Kejaksaan Agung Indonesia.

“Kami berterima kasih dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan besar dari negara itu melalui presiden dan pemerintah untuk lembaga jaksa yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Harli Siregar terakhir kepada wartawan pada hari Kamis (5/22).


Harli mengatakan Spres menekankan bahwa kepentingan negara itu hadir dalam memberikan perlindungan kepada jaksa penuntut dan keluarga mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Harli mengatakan kerja sama antara jaksa agung dan kantor TNI dan Polri sebenarnya kuat. Namun, dengan 66/2005, diharapkan bahwa tidak akan ada perbedaan dalam pandangan terkait dengan TNI yang ditugaskan untuk melindungi seluruh kantor jaksa penuntut.

“Dengan aturan ini lebih lanjut menekankan bahwa tidak perlu berbeda karena lembaga dapat memberikan perlindungan kepada jaksa penuntut,” katanya.

Sprres No. 66 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo mengizinkan jaksa penuntut untuk mencari perlindungan dari polisi Indonesia dan TNI.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, jaksa penuntut memiliki hak untuk mencari perlindungan nasional dari ancaman yang berbahaya bagi diri mereka sendiri, jiwa, dan/atau properti,” kata Pasal 2 dari 66/2025.

Pasal 3 dari Sension menyatakan bahwa perlindungan nasional telah dilakukan atas permintaan kantor jaksa penuntut. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa penuntut dilakukan oleh polisi nasional dan TNI.

“Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Bagian Indonesia diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga,” kata Pasal 5 paragraf 1.

Kemudian, Pasal 5 Paragraf 2 menggambarkan anggota keluarga yang bersangkutan adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus atau ke bawah dan horizontal ke tahap ketiga, orang dengan hubungan perkawinan, atau orang yang bergantung pada jaksa penuntut.

Sementara itu, Bab III Presiden mengendalikan masalah perlindungan negara terhadap jaksa penuntut umum oleh TNI.

Pasal 9 menjelaskan bahwa ada tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa penuntut dari TNI. Termasuk perlindungan untuk lembaga jaksa, dukungan dan bantuan staf TNI di pengawalan jaksa selama tugas dan fungsi mereka.

“Dan/atau bentuk perlindungan lainnya sesuai dengan kondisi dan persyaratan strategis,” kata Pasal 9 paragraf 1 huruf c.

(Dis/wis)


Exit mobile version