Site icon Pahami

Berita Kejagung Tak Tutup Opsi Panggil Ahok di Kasus Minyak Mentah Pertamina


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung Indonesia tidak menutup kesempatan untuk memanggil mantan Komisaris Presiden PT Pertama BASUKI TJAHAJA Purnama Alias Ahok Dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk pemurnian untuk periode 2018-2023.

Ahok telah menjabat sebagai Komisaris Presiden Pertamina PT untuk periode 2019-2024. Direktur Investigasi Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus Jaksa Agung Abdul Qohar menekankan bahwa ia akan memeriksa semua yang dicurigai dalam kasus ini.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik berdasarkan pernyataan saksi, atau berdasarkan dokumen atau bukti lain, kami pasti akan bertemu, siapa pun,” katanya kepada konferensi pers pada hari Rabu (26/2).


Secara terpisah, Ahok mengatakan dia siap dipanggil masa lalu. Dia mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh kantor kejaksaan.

Dia tidak menjelaskan apakah akan tahu cara mengimpor bahan bakar di pertamina yang merusak negara. Dia mengatakan itu terkait dengan akuisisi teknis.

Namun, Ahok mengingatkan bahwa ada pengawasan yang kohesif di pertamina. Selain itu, ada juga pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan.

“Ya, mungkin dan saya senang diminta informasi,” kata Ahok melalui pesan teks Cnnindonesia.comKamis (27/2).

Dalam hal ini, kantor jaksa agung bernama sembilan tersangka yang terdiri dari enam pertamina dan tiga partai swasta. Salah satunya adalah Riva Sahaan sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga.

Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun. Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(DAL/MNF)


Exit mobile version