Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) Meningkatkan suaranya terkait dengan panggilan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri pendidikan dan budaya Nadiem Makarim Dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratna mengakui bahwa dia tidak mempertanyakan langkah -langkah praperadilan yang diambil oleh Nadiem.
Dia menekankan bahwa penentuan tersangka yang dibuat oleh Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus sejalan dengan prosedur tersebut. Karena itu, ia memastikan bahwa penyelidik siap menghadapi jas praperadilan.
“Sampai saat ini tim investigasi dari gedung bundar belum menerima aplikasi praperadilan yang relevan, tetapi itu adalah hak untuk tersangka,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (9/23).
“Sebenarnya ini juga Periksa ke saldo Bagi kami sebagai petugas penegak hukum, “tambah Anang.
Anang menolak berkomentar lebih lanjut di kamp Nadiem yang mempertanyakan kurangnya bukti kehilangan negara dalam tekad tersangka. Dia pikir itu telah memasuki materi kasus dan akan dibuka dalam persidangan.
“Tentang apa yang dikatakan, itu memasuki masalah ini, yang saat itu ada di persidangan,” katanya.
Lalu sebelumnya telah mendirikan mantan menteri penelitian dan teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi program pendidikan pendidikan untuk periode 2019-2022.
Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.
Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.
Selain Nadiem, yang lalu juga menyebut empat tersangka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.
Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.
(FRA/TFQ/FRA)