Site icon Pahami

Berita Kejagung Tak Bebankan Tom Lembong Bayar Kerugian Negara


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Lalu) menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Tidak dibebankan untuk membayar kerugian finansial negara dalam hal penyalahgunaan kekuatan impor gula.

Direktur Investigasi Jaksa Agung Undang -Undang Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian pada waktu itu tidak ada di kantor Tom.

“Ini adalah kerugian pada tahun 2016 yang pada waktu itu para perwiranya bukan Menteri Perdagangan pada waktu itu, bukan Tuan Thomas Lembong,” Qohar mengatakan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).


“Kemudian kerugian itu tidak dikenakan pada tersangka yang diduga melanggar ketentuan penyuapan bersama dengan Thomas Lembong,” katanya.

Namun, Qohar melanjutkan, itu tidak berarti bahwa Tom tidak menerima dana korupsi. Dia juga mengatakan bahwa aliran akan diturunkan dalam proses persidangan.

“Ada aliran uang dari Tn. TTL, kita akan melihatnya nanti di depan persidangan,” katanya.

Yang lalu telah menetapkan Direktur Tom Lembong dan mantan PT Indonesia Trade Company (PPI) dengan CS’s Initial sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan gula.

Tom Lembong dianggap menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin persetujuan impor (PI) di bawah stok gula negara itu dan menstabilkan harga gula nasional meskipun Indonesia adalah kelebihan gula.

Tom Lembong juga diduga mengambil tindakan terhadap hukum dengan mengeluarkan persetujuan gula kristal mentah (GKM) yang diimpor ke dalam gula kristal putih (GKP) ke partai -partai yang tidak sah.

Dalam hal ini, kantor jaksa agung mengatakan nilai kerugian negara itu disebabkan oleh pentingnya importir gula yang tidak memenuhi alokasi hukum Rp578 miliar.

Baru -baru ini, kantor jaksa agung menetapkan sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pemrosesan GKM ke GKP oleh Kementerian Perdagangan. Kantor Kejaksaan Agung juga telah menyita RP565 miliar dari tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian nasional.

(TSA/TFQ)


Exit mobile version