Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) menahan empat tersangka dalam kasus korupsi dari keputusan ontlag dalam kasus korupsi minyak sawit minyak mentah (CPO) atau bahan mentah untuk minyak kuliner terdakwa perusahaan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah (Pengadilan Distrik Jakpus).
Keempat tersangka adalah mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta M. Arif Nuryanta yang saat ini menjadi ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, pengacara perusahaan Marcella Santoso, Petugas Pengadilan Distrik Jakut Jakut Revelation Gunawan dan AR Alias Ariyanto.
“Kemudian setelah ujian WG, MS, AR dan pria hari ini pada hari Sabtu, 12 April 2025, penyelidik jaksa agung menamai empat dari mereka sebagai tersangka,” kata Diras Jampidsus, Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (12/4) malam.
Qohar menjelaskan bahwa keempatnya dinobatkan sebagai tersangka setelah penyelidik memeriksa para saksi dan menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Empat tersangka saat ini ditahan di tempat yang berbeda, tahanan kelas 1 Kelas ke Pusat Penahanan Salemba di Cabang Jakarta Selatan
“Lalu empat tersangka yang telah ditetapkan untuk malam ini ditahan dalam 20 hari ke depan mulai hari ini,” katanya.
Menurut situs resmi keputusan Mahkamah Agung Indonesia, kasus ini diadakan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada hari Rabu (3/19). Rapat umum terdiri dari Ketua Ketua Panel Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Syariah Syariah Baharudin dan Pendaftar Sukses Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim mengatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Green Group dan PT Season MAS Group telah terbukti telah mengambil tindakan sesuai dengan tuduhan dan jaksa Primair. Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan itu bukan pelanggaran pidana (onslag van alle rect vervolging).
Hakim membebaskan terdakwa dari klaim penuntut dan memerintahkan rehabilitasi hak, posisi, kemampuan, martabat, dan martabat terdakwa. Kantor Kejaksaan Agung Indonesia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
(MAb/fea)