Site icon Pahami

Berita Kejagung soal Thomas Lembong Jadi Tersangka: Tidak Ada Politisasi


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya politik di balik keputusan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.

Dipastikan tidak ada politisasi dalam kasus ini, kata Penkum Jaksa Agung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (29/10) sore.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai pada Oktober 2023. Katanya, sudah ada 90 saksi yang diperiksa.

Abdul mengatakan, penyidik ​​bekerja berdasarkan bukti-bukti. Tidak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak peduli siapa pelakunya, jika sudah ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik ​​pasti akan menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka. Mereka tidak akan memilih-milih siapa pelakunya selama ada cukup bukti,” ujarnya.

Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama 20 hari berikutnya, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar, kata Abdul.

(ya/rds)


Exit mobile version