Site icon Pahami

Berita Kejagung soal Geger Isu Kasus Antam Rp5,9 Kuadriliun: Mana Ada Itu


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (AGO) telah membantah kasus korupsi yang melibatkan PT Multi -Mine (Antam) dengan kerugian finansial negara hingga RP5.9 Quadrillion.

Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar menekankan bahwa masalah yang saat ini beredar di media sosial tidak benar dan menyesatkan publik.

Harli mengatakan partainya tidak pernah menyebutkan hilangnya RP5.9 Quadriliun dimulai dengan penyelidikan penuntutan di Pengadilan Korupsi Jakarta.


“Jika ada, tidak ada kerugian dalam ukuran. Dari proses yang sedang berlangsung, itu juga tidak menyebutkan jumlah kerugian,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (11/3).

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada dua kasus korupsi PT Antam yang ditangani oleh Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus, yang merupakan penjualan dan pembelian Buda yang mengatakan emas dan pengelolaan 109 ton kegiatan bisnis komoditas emas.

Namun, Harli menekankan bahwa dari kedua kasus tidak ada nilai kerugian negaranya mencapai RP5,9 kuadrillion yang didistribusikan di media sosial. Dia juga membantah bahwa berita emas 109 -ton yang beredar di masyarakat adalah emas palsu.

“Ada dua kasus Antam, Budi dan Golden Stamps. Keduanya tidak ditemukan (kerugian hingga RP 5,9 kuadrillion),” katanya.

“Emas itu asli, dari kasus yang kami tangani sejauh ini emas asli,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Syarif Faisal Alkadrie menekankan bahwa semua produk emas telah memenuhi standar internasional dan pemrosesan dan penyaringan pertanian dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Kami memastikan bahwa semua produk emas Antam Metal diproses dalam salah satu pemrosesan emas dan kilang di Indonesia yang telah disertifikasi LBMA, sehingga semua produk emas dari merek Antam Metal yang berharga yang beredar di masyarakat asli dan menjamin kemurniannya,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Syarif mengakui bahwa Antam sekarang juga memberikan langkah -langkah hukum terhadap mereka yang menyebarkan informasi yang menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.

“Kami tidak akan diam.

(Gil/tfq)


Exit mobile version