Site icon Pahami

Berita Kejagung Sita Uang Rp21 M usai Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyita uang tunai Rp 21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rudi Suparmono selama pencarian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan, penyitaan itu dilakukan penyidik ​​usai menggeledah dua rumah Rudi yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1).


“Dalam penggeledahan, penyidik ​​Jampidsus menemukan unit barang bukti elektronik dan selanjutnya menemukan uang yang terdiri dari pecahan Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Abdul menjelaskan, penyidik ​​menemukan uang di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti di rumah Rudi Suparmono. Rinciannya Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626.

Jadi kalau hari ini uangnya dirupiahkan sekitar Rp 21.141.956, jelasnya.

Berdasarkan bukti tersebut, Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Abdul mengatakan, Rudi yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya disebut telah bertemu dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.

Katanya, saat itu Lisa awalnya menghubungi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang Kumdil) eks Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk memperkenalkan dan merencanakan pertemuan dengan mantan Ketua PN Surabaya.

Selanjutnya, tersangka Lisa menemui Rudi di PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam pertemuan tersebut, Rudi mengatakan kepada Lisa, majelis hakim yang akan memproses perkara Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

(tfq/dna)


Exit mobile version