Site icon Pahami

Berita Kejagung Sita Tanah Hingga Pabrik di Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO

Berita Kejagung Sita Tanah Hingga Pabrik di Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor CPO


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyita tanah dan pabrik terkait dugaan kasus korupsi rekayasa kode ekspor Minyak Sawit Mentah (MSM) menjadi Limbah Pabrik Kelapa Sawit (POME) pada periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Medan dan Riau selama lebih dari 2 pekan.

“Kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya adalah perkantoran, rumah, pabrik, pabrik kelapa sawit,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3).


Syarief mengatakan, penyidik ​​menyita aset milik pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini.

“Diantaranya tanah, ada beberapa bidang tanah, ada juga UKM atau pabrik pengolahan sawit, sawit juga kita olah, kita lakukan proses sita. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, kata Syarief, penyidik ​​juga memeriksa beberapa saksi di lokasi.

“Jadi sekarang dua minggu lagi teman-teman akan melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Jadi untuk mempercepatnya, kita tidak akan jadikan saksi di sini, tapi kita periksa di sana,” ujarnya.

Karena kami segera menggeledah tempat itu dan butuh kecepatan agar tidak banyak barang bukti yang hilang, sehingga sampai saat ini semuanya sudah diperiksa di lokasi, tambahnya.

Kasus korupsi POME bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor MKM demi menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar.

Namun penyidik ​​menemukan adanya tindakan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor MKM dengan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari kelapa sawit.

Diketahui bahwa suap diberikan dan diterima dalam rangka kelancaran proses administrasi dan pengendalian ekspor.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat tindakan rekayasa ekspor CPO kode ke POME mencapai Rp 10,6 hingga Rp 14,3 triliun.

Saat ini total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kemudian LHB selaku Kasubdit Industri Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian dan MZ selaku Kepala Divisi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPBC Pekanbaru.

(tfq/ugo)


Exit mobile version