Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung menyita uang tunai RP565 miliar dalam korupsi penyalahgunaan gula pada 2015-2016, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Uang tunai disita dari pengembalian oleh sembilan tersangka dari sektor swasta.
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, salah satu tersangka, diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan mengeluarkan izin persetujuan impor ketika Indonesia memiliki gula berlebih.