Site icon Pahami

Berita Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana

Berita Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung , Kasus korupsi timahTamron alias Aon.

Kepala Kantor Jaksa Agung, Anang Supratna, mengatakan penyitaan 42.000 ton mineral dimulai dengan penemuan Gugus Tugas Kontrol Kawasan Hutan (PKH) saat melakukan kegiatan di Provinsi Bangka Belitung.

Setelah mencari mineral, gugus tugas CPH kemudian dikoordinasikan dengan tim pengacara kejahatan khusus (paket) sebagai penyelidik yang menangani kasus Tamron.


“Jadi tim dari Pidsus telah memanfaatkan implementasinya karena kasusnya telah ditahan dan itu untuk mengimbangi kerugian kriminal, kami bisa,” kata Anang kepada Reporters, Kamis (2/10).

“(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu adalah perkiraan nilai transaksi dari Pt Tin sekitar Rp 216 miliar,” katanya.

Anang mengatakan kejang itu hanya dilakukan karena aset Tamron belum terdeteksi ketika kasus itu masih dalam penyelidikan.

“Setelah kami mendeteksi, ternyata itu memiliki orang yang relevan dan kami mendeteksi semua aset, kami dapat dan memiliki orang yang bersangkutan dan ia telah mengalami kami dapat memasukkan kandungan mineral 42 ribu ton,” katanya.

Anang mengatakan bahwa setelah ditangkap oleh penyelidik dan kemudian akan menyerahkannya kepada pemerintah melalui TBK Tin PT untuk dikelola untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Lalu (diserahkan) ke negara itu, maka itu akan diikuti dengan mana kita akan mengekspor karena itu adalah bahan yang sangat penting, mineral penting,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung telah menetapkan Pt Bangka Tin (RBT), Pt Sariwiguna Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), komoditas Pt Tinindo Inter NUSA (TIN).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan penerima CV Venus Venus Perkasa dan Pt dari Majesty Tower. Tamron dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

“Ubah keputusan Pengadilan Korupsi di Nomor Pengadilan Distrik Jakarta Tengah 77/PID.SUS-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 27 Desember 2024 meminta banding,” kata hakim itu dalam salinan keputusan PT DKI Jakarta.

Tamron juga dijatuhi hukuman denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara. Selain itu, hakim menjatuhkan Tamron untuk membayar RP3.538.932.640.663,67 (RP 3,5 triliun) biaya penggantian.

Belakangan, total 22 orang dinamai lalu sebagai tersangka. Akhirnya juga bernama lima tersangka perusahaan yang terlibat dalam kejahatan pencucian uang ilegal (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka dicurigai bekerja satu sama lain dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal menyebabkan kerugian nasional hingga Rp300 triliun.

Kerja sama disebut harga yang lebih tinggi dan tanpa penelitian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung

(FRA/DIS/FRA)


Exit mobile version