Site icon Pahami

Berita Kejagung Sebut Riza Chalid di Singapura, Ini Kata Pemerintah Lawrence

Berita Kejagung Sebut Riza Chalid di Singapura, Ini Kata Pemerintah Lawrence


Jakarta, Pahami.id

Kerajaan SingapuraDi bawah Perdana Menteri Lawrence Wong, ia membuka pemungutan suara setelah Kantor Kejaksaan Agung (AGO) dari Republik Indonesia mengatakan para pedagang minyak yang tersangka dalam kasus manajemen minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) berada di kota.

Dalam rilis resmi pada hari Rabu (16/7), Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Riza Chalid tidak berada di Singapura.


“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid belum berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” kata rilis itu Kementerian Luar Negeri Singapura.

“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah mereka.

Sebelumnya, direktur investigasi jaksa agung muda untuk Undang -Undang Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid telah dikonfirmasi di luar negeri. Penyelidik sekarang selaras dengan otoritas Singapura.

“Kolaborasi dengan jaksa penuntut Singapura. Kami telah mengambil langkah -langkah karena informasinya tersedia, kami telah melakukan perjalanan bagaimana kami menemukan dan membawa relevan,” kata Qahar.

Qahar juga mengatakan bahwa para penyelidik masih tidak dapat menahan Riza pada kasus -kasus korupsi yang mempengaruhi dia.

Riza Chalid juga telah dipanggil oleh penyelidik tiga kali untuk diperiksa. Namun, dia tidak hadir dari semua panggilan.

Lalu telah menamai 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk penyaringan di PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Lusinan tersangka termasuk Sanaah (RS) sebagai Presiden PT Ptamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina Presiden Ptamina.

Mereka juga meresepkan pedagang minyak Riza Chalid sebagai manfaat PT Terminal Peacock (OTM) PT orbit dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Equator PT Navigator.

Terakhir, total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai RP285 triliun yang terdiri dari kerugian finansial negara dan kerugian ekonomi negara.

(BAC)


Exit mobile version