Site icon Pahami

Berita Kejagung Sebut Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sedang Diproses

Berita Kejagung Sebut Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sedang Diproses


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) menyebutkan pengajuan tersebut Pemberitahuan merah Untuk mantan staf khusus (staf) mantan menteri pendidikan dan budaya Nadiem Makarim, Juris TanDalam hal korupsi, program digitalisasi pendidikan sedang diproses.

Ini disajikan oleh Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Anang Supratna setelah anggota parlemen kembali dari panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka.


Dia menjelaskan bahwa saat ini penyelidik Wakil Jaksa Agung UU Pidana Khusus yang lalu dijadwalkan untuk menjadwalkan ujian ketiga. Pada saat yang sama, katanya, pengajuan itu Pemberitahuan merah juga diproses.

“Dalam waktu dekat gugatan ketiga (dijadwalkan) dan sedang dalam proses pengiriman nanti Pemberitahuan merah“Dia mengatakan kepada wartawan yang dikutip pada hari Senin (7/28).

Namun, menyebutkan proses penyerahan Pemberitahuan merah Harus didahului oleh tekad Juris Tan pada Daftar Pencarian Rakyat (DPO).

Sementara itu, ia mengatakan publikasi DPO harus dilakukan melalui panggilan Juris Tan sebagai tersangka ketiga.

“Biasanya setelan ketiga juga disertai dengan entri DPO. Sederhana, dalam waktu dekat telah selesai,” katanya.

Pusat ini sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk periode 2019-2022. Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan dan Budaya, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(WIS/WIS)


Exit mobile version