Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengaku telah mengajukan larangan keluar negeri terhadap lima orang dalam kasus tersebut Suap pembayaran pajak Periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lima orang yang diusulkan untuk dicekal masih berstatus saksi.
“Memang benar Kejaksaan Agung telah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/11).
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto membenarkan salah satu pihak yang dilarang adalah Direktur Utama (Direktur) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Benar dan sudah kami laksanakan sesuai permintaan, ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/11).
Selain Victor, empat orang lainnya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda Direktorat Jenderal Pajak.
Berikutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak. Lima di antaranya resmi dilarang ke luar negeri mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau Kamis, 14 Mei 2026.
Kejaksaan Agung telah menggeledah beberapa tempat, termasuk rumah petugas pajak, terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini ada pegawai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bersekongkol dengan wajib pajak.
Dia menjelaskan, kesepakatan keduanya dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan bisa lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan menyetorkan uang jaminan kepada pejabat tersebut.
(TFQ/ISN)

