Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Pengacara) Menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak Permohonan Praperadilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek sebelumnya. Nadiem Makarim Dalam hal laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
KapusKum Jaksa Agung Anang Supriatna mengatakan, keputusan terhadap mantan menteri di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu membuktikan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai aturan terkait.
“Kami tegaskan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anang mengatakan tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan dan menyelesaikan proses hukum dalam kasus ini.
“Kemudian penyidik akan melanjutkan atau menyelesaikan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas tidak bersalah ya,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim.
Hakim menilai hukum Jaksa Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi yang dikatakannya dan ditahan adalah sah.
“Kepada Hakim: satu, menolak upaya pemohon terlebih dahulu.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Kemendikbud menyediakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T dengan perkiraan Rp 9,3 triliun.
Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di bidang 3T karena tidak memiliki akses Internet.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur SMP KemendikBudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD KemendikBudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurnal Tan; dan mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatan tersangka, negara didakwa kerugian hingga Rp 1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) Rp 480 miliar dan laptop naik Rp 1,5 triliun.
(DIS/DAL)