Site icon Pahami

Berita Kejagung Respons Desakan DPR Periksa Mendag Lain di Kasus Impor Gula


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait tuntutan sejumlah anggota Komisi III DPR yang meminta Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya juga ikut didalami terkait kasus penyalahgunaan izin impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, peluang memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya tergantung bukti awal yang ditemukan penyidik.


“Iya (penyidikan mantan Menteri Perdagangan lainnya) semua tergantung bukti-bukti yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).

Di sisi lain, kata Harli, saat ini penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih fokus pada penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Tom Lembong.

Meski demikian, dia memastikan tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan juga terhadap mantan menteri lainnya seperti yang diminta anggota DPR.

“Penyidikannya harus fokus pada satu kasus, misalnya ada pihak lain yang selalu ditanyakan media, nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR ramai mengkritik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Rabu (13/11).

Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Anggota tersebut mencium kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Saya ingin menyampaikan putusan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong,” kata anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul yang berasal dari marga Gerindra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri meski Indonesia surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.

(tfq/fra)

Exit mobile version