Site icon Pahami

Berita Kejagung-Polri Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Kejagung-Polri Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menerapkan KUHP (KUHP) dan KUHAP (KUHAP) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (2/1).

“Jaksa siap menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna saat dihubungi.

Ia menyatakan, secara kelembagaan, kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Mahkamah Agung.


Secara teknis, berbagai kegiatan juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kejaksaan melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Dari sisi kebijakan teknis, berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis terkait juga dilakukan agar jaksa penuntut umum dapat menciptakan pola serupa dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia, ujarnya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pedoman dan pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan pidana telah disiapkan oleh Reserse Kriminal Polri dan ditandatangani oleh Reserse Kriminal Polri.

Hingga pukul 00.01, Jumat 2 Januari 2026, seluruh aparat penegak Polri (Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah berpedoman dalam pelaksanaan dan penerapan pedoman tersebut, mengadaptasi KUHAP dan KUHAP yang berlaku saat ini, ujarnya.

KUHP dan KUHAP mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1).

DPR sebelumnya telah menyetujui revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengumumkannya pada 2 Januari 2023. DPR kemudian resmi menyetujui revisi KUHP pada 18 November 2025.

(tahun/bulan)


Exit mobile version