Site icon Pahami

Berita Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar soal Jam Tangan Mewah


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika ingin meminta penjelasan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar terkait dugaan kepemilikan jam tangan mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi KPK.

“Kalau KPK mau mengusut, silakan,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (7/11).


Namun hingga saat ini Kejagung belum berencana memeriksa Abdul Qohar terkait jam tersebut. Menurut Harli, penjelasan Qohar kepada publik sudah cukup.

“Mau didalami apa? Dia sudah menjelaskannya di depan kalian (jurnalis),” ujarnya.

Sebelumnya, jam tangan yang dikenakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjadi sorotan media sosial. Jam tangan yang dikenakan Qohar diduga jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.

Berdasarkan penelusuran beberapa pengguna media sosial, jam tangan Qohar diduga merupakan merek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Harganya mencapai Rp 1 miliar.

Namun Qohar membantah jika jam tangan yang dikenakannya bernilai tinggi. Ia mengaku membelinya seharga Rp 4 juta sekitar lima tahun lalu.

Ia pun mengaku bersedia diperiksa oleh pihak yang ahli dan mengetahui merek serta harga jam tangan tersebut. Ia pun tak keberatan dimintai keterangan instansi terkait untuk menelusuri asetnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Imbalan KPK Nainggolan mengatakan, KPK akan mendalami kepemilikan jam tangan tersebut.

(tfq/tsa)

Exit mobile version