Site icon Pahami

Berita Kejagung Periksa Kepala Proyek Usut Kasus Korupsi Tol MBZ


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa Kepala Proyek Pembangunan Tol II alias tol MBZ Periode 2018-2020 terkait kasus korupsi Tol MBZ 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (19/9).

Saksi yang diperiksa adalah FR selaku Kepala Proyek Bertingkat Japek II periode Januari 2018 hingga 2020, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).


Selain Pimpinan Proyek, kata Harli, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama berinisial MM, Koordinator Teknis PT Delta Global Structure berinisial EM, dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta. Struktur Global.


Namun Harli tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan keempat saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi Dono Prawoto selaku kuasa hukum KSO PT Waskita-Asset. Penyidik ​​menetapkan tersangka setelah menemukan fakta baru dari sidang awal lima terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, spesialis Jembatan PTLGC.

Selain itu, Kejagung juga mendakwa Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.

(tfq/tidak)



Exit mobile version