Site icon Pahami

Berita Kejagung Periksa Eks Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Impor Gula PT SMIP


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa total enam pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMP) periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (2/7).

“Saksi yang diperiksa berinisial RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC pada tahun 2017,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7).


Selain itu, kata Harli, juga dilakukan pemeriksaan terhadap IRY selaku Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai DJBC dan Kepala Kantor DJBC Wilayah Riau pada Agustus 2017 hingga Juni 2019.

Sedangkan empat orang saksi lainnya adalah NAA selaku Staf P2 DJBC Pusat; GFBB selaku Staf P2 DJBC Pusat; PS sebagai Tim Monsus 2023 di DJBC Pusat; dan AFR sebagai Tim Monsus 2023 di DJBC Pusat.

Namun Harli tak merinci lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keenam saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, tutupnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Pada tahun 2021, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Selain itu, RD juga mengganti karung kemasan gula agar terlihat seperti mengimpor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut tersangka RR selaku mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau turut berperan dalam pembatalan keputusan pembekuan izin sertifikasi regional PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan agar PT SMIP bisa mendatangkan kembali impor gula ke Indonesia. Lebih lanjut, RR juga diduga terlibat kelalaian dan tidak memantau aktivitas yang terjadi di wilayahnya.

(tfq/tidak)


Exit mobile version