Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol II alias tol MBZ 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (3/9).
Saksi yang diperiksa adalah IK selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukaka Teknik Utama, kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).
Selain Direktur Utama PT Bukaka, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staf Teknik PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.
Kemudian, Kepala Grup Manajemen Operasi PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW dan Manajer Keuangan & Akuntansi Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.
Namun Harli tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kelima saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi Dono Prawoto sebagai kuasa hukum KSO PT Waskita-Asset. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan fakta baru dari sidang awal lima terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, spesialis Jembatan PTLGC.
Selain itu, Kejagung juga mendakwa Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.
(tfq/tsa)