Site icon Pahami

Berita Kejagung Lelang Kapal Tanker Muatan LCO Senilai Rp1,1 Triliun

Berita Kejagung Lelang Kapal Tanker Muatan LCO Senilai Rp1,1 Triliun


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejaung) akan melelang satu unit Truk tangki Gunung Arman 114 dan muatannya mengandung minyak mentah ringan atau minyak mentah ringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, proses lelang akan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, pada Selasa (2/12), melalui website. https://lelang.go.id.

“Satu unit kapal tanker Mt Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya, minyak mentah ringanyang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 [batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server]ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11).


Ia mengatakan, lelang aset milik Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba akan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam 941/PID.SUS/2023/PN.BTM tanggal 10 Juli 2024.

“Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini memiliki bendera Iran IMO 9116412 dengan Tahun Pembuatan 1997 di Korea Selatan. Sedangkan kapal ini memuat minyak mentah ringan sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

Batasan nilai objek lelang sebesar Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000,00, jelasnya.

Sesuai ketentuan, calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi di laman tersebut https://lelang.go.id dan diharuskan memenuhi persyaratan khusus.

Persyaratan tersebut, yaitu badan usaha yang mempunyai izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha yang mempunyai izin usaha perdagangan minyak dan gas bumi.

Selain itu, calon peserta juga dapat berasal dari kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang preferensi penggunaan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dokumen Persyaratan Lelang harus diunggah ke website www.lelang.go.id dan dokumen fisik harus dikirim ke kejaksaan Batam paling lambat tanggal 26 November 2025.

(TFQ/ISN)


Exit mobile version