Site icon Pahami

Berita Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU

Berita Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah milik TNI AU di Lampung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan dilakukan setelah izin HGU atas lahan 85 ribu hektare milik PT SGC dan anak perusahaannya dicabut.

Jadi seperti diketahui, terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan belum selesai, ujarnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).


Febrie menegaskan, pengusutan dugaan pidana berbeda dengan persoalan administrasi yang ada di Kementerian ATR/BPN. Dia mengatakan, pembatalan izin tersebut juga sudah mendapat pertimbangan dari Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Proses kami menjalankan proses pidana, ini terpisah dari kebijakan administratif, sudah dikaji dan dipertimbangkan. Jadi kami juga mohon masukan yang cukup lengkap dari penegak hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini mendalami alasan tanah tersebut bisa diperjualbelikan sehingga menimbulkan munculnya HGU kepada perusahaan gula tersebut.

“Kenapa bisa jual beli, dan ini sah atau tidak kepemilikannya. Makanya kami rapatkan untuk menelusuri sejarah tanah tersebut,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, sejak awal tanah tersebut milik negara dan diberikan kepada TNI AU. Meski begitu, kata Asep, penyidikan kasus tersebut masih sangat awal dan baru dimulai.

“Dari situ kita akan terus dalami prosesnya. Tapi tentunya perlu diingat juga, dalam eksplorasi nanti kita akan melihat tempusnya, waktunya,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC dan 6 anak perusahaannya seluas 85 ribu hektare yang terletak di lahan TNI AU.

Nusron menjelaskan, pembatalan izin lahan tersebut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan izin HGU atas lahan milik Lanud Putera M Bunyamin.

Nusron mengatakan, saat ini lahan seluas 86 ribu hektare telah ditanami tebu dan telah didirikan pabrik gula. Setelah izinnya dicabut, kata dia, akan segera diserahkan kembali kepada TNI AU untuk digunakan.

“Kemudian TNI AU akan melanjutkan tindakan administratif terhadap kami yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat baru,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lahan seluas 85 ribu hektare itu terbagi dalam 27 wilayah izin HGU. Selain itu, puluhan izin HGU tersebut masih berlaku bahkan ada yang telah diperpanjang oleh PT SGC dan 6 anak perusahaannya.

“Nilai totalnya menurut LHP BPK totalnya sekitar Rp 14,5 triliun,” ujarnya.

(tfq/dal)



Exit mobile version