Site icon Pahami

Berita Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun di Kasus di Kasus Korupsi CPO

Berita Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun di Kasus di Kasus Korupsi CPO


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Masa lalu) sekali lagi menyita Rp1.374 triliun terkait dengan kasus ini Persetujuan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.

Direktur Jaksa Kejaksaan Kejahatan Khusus Sutikno mengatakan penyitaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian finansial negara itu dari 12 tersangka selama MAS Group dan Green Group Gems.


“Jadi dari 12 perusahaan sebelumnya ada enam perusahaan yang menyatakan uang pengganti untuk kerugian negara,” katanya kepada konferensi pers di kantor jaksa agung pada hari Rabu (2/7).

Dia mengatakan tentang jumlah Rp1.188.461.774.666 triliun yang disita adalah uang pengganti dari PT Season MAS Group.

Selama permata Green Group, Sutikno mengatakan uang yang disita itu adalah Rp186.430.960.865 dari enam perusahaan, Pt Nagamas Palm Oil Lestari, Pt Pelita Agri Industrial,

“Uang yang dipercayakan dari enam terdakwa perusahaan sebesar Rp1.374.892.735.527.5. Semuanya ada di akun perlindungan lain,” katanya.

Selain itu, Sutikno juga mengatakan bahwa pengiriman uang juga memiliki izin untuk menentukan dan merebut Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Kemudian, uang itu akan dimasukkan dalam ingatan cassation agar hakim Mahkamah Agung dipertimbangkan.

“Selain itu, setelah penyitaan kami menyajikan ingatan tambahan, yaitu memasuki uang yang disita sebagai bagian dari ingatan kotor, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Agung yang memeriksa Kassasi,” katanya.

Lalu sebelumnya telah menyita RP11,8 triliun terkait dengan kasus korupsi Ekspor Minyak Mentah (CPO) untuk minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.

Jaksa Penuntut Jaksa Kejaksaan Kejahatan Khusus Sutikno mengatakan penyitaan itu dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian finansial negara itu dari tersangka perusahaan Wilmar Group.

Dia mengatakan uang itu diterima dari lima perusahaan, anak perusahaan Wilmar, Pt Multimas Nabati Asahan, Pt Multi Nabati Sulawesi, Pt Sinar Alam Perai, Pt Wilmar Bioenergy Indonesia, Pt Wilmar Nabati Indonesia.

(TFQ/WIS)


Exit mobile version