Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) kini tengah menentukan langkahnya setelah ketiga terdakwa kasus dugaan menghalangi penegakan hukum dalam tiga kasus penghalangan penyidikan tipikor dibebaskan, yakni Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Jakarta, Rabu (4/3).
Soal apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas pembebasan ketiga terdakwa, Riono menjawab, “Kami akan terus berupaya menegakkan keadilan selama mungkin.”
Diketahui, tiga orang telah didakwa dalam kasus dugaan menghalangi penegakan hukum (penghalangan keadilan) tiga kasus korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari.
Mereka adalah mantan CEO JakTV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim “buzzer” Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
Tiga kasus penghambatan penyidikan tipikor tersebut yakni terkait tata kelola komoditas bijih timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung.
Saat membacakan putusan di sidang tadi malam, Ketua MK Effendi menegaskan tidak menemukan adanya niat jahat atau sifat ilegal dari perbuatan Tian dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menilai Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan. Jika laporan tersebut dianggap negatif, kata Ketua MK, maka itu hanya masalah cara pandang atau sudut pandang dan bukan kebenaran yang bisa diukur dengan kacamata kejahatan.
Sementara terkait perbuatan Adhiya, Majelis Hakim menilai postingannya di media sosial tidak bisa dianggap jahat karena Adhiya baru melakukannya setelah mendapat persetujuan dari pengacaranya, Marcella Santoso.
Oleh karena itu, jika diperlukan pembuktian lebih lanjut, dapat dilakukan dalam persidangan pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terhadap Junaedi, Ketua MK menilai menggelar seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan non-litigasi di luar pengadilan.
“Sepanjang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, maka hal tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Mahkamah Agung.
Apalagi, lanjut hakim, Junaedi terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, dan turut serta menciptakan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, seperti yang diminta jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Junaedi divonis 10 tahun penjara.
(tfq/anak-anak)

