Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) sedang mencari Terminal Bahan Bakar Tanjung Gerem (TBBM) Pertama Di Cilegon, Banten terkait dengan pengembangan kasus korupsi yang dinyatakan oleh tata kelola minyak mentah Ptamina ptamina (Persero).
Kepala Pusat Informasi Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pencarian itu dilakukan oleh Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus pada hari Jumat (28/2) hari ini.
“Sudah ada sekitar 10:30 WIB di Merak, di Kantor Bahan Bakar Terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten,” katanya kepada wartawan pada konferensi pers.
Harli tidak menjelaskan lebih lanjut tentang alasan bukti yang dicari oleh penyelidik melalui pencarian. Dia mengatakan para pejabat masih di lapangan untuk menemukan bukti tambahan.
“Karena ini masih berlangsung, kami pasti akan memperbarui hasil pencarian di tempat ini, yang terkait dengan pencarian,” katanya.
Dalam hal ini, kantor jaksa agung bernama sembilan tersangka yang terdiri dari enam pertamina dan tiga partai swasta. Salah satunya adalah Riva Sahaan sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga.
Kemudian SDS sebagai direktur stok pakan dan optimalisasi produk pabrik produk PT, YF sebagai Direktur Presiden Ptamina International Syalakan, AP sebagai Feed VP Pt Pt Factory International Factory.
Selanjutnya, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, dw sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris Maritim PT Jenggala, dan yrj sebagai Komisaris Maritim PT Jengka dan Direktur Pelaksana PT Orbit.
Yang terbaru adalah Direktur Pemasaran dan Perdagangan Pusat Ptamina Patra Virtual Business Kusmaya dan Edward Corne sebagai Patamina VP Trade Patra Niaga Products.
Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun. Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyatakan bahwa partainya menghormati Kantor Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan otoritasnya dalam proses hukum.
“Pertamina siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan berharap proses hukum akan berjalan lancar sambil terus memprioritaskan prinsip tidak bersalah,” kata VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (25/2).
PT Pertamina (Persero) juga mengungkapkan perbedaan antara bahan bakar oplosand dan bimbingan di tengah berita virus pertama yang dijual adalah Oplosan Bensin.
Fadjar Djoko Santoso menyangkal yang pertama menjadi bahan bakar campuran. Dia menekankan bahwa FirstX tetap sesuai dengan standar, RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas kualitas bahan bakar yang ditetapkan oleh Direktorat Umum Minyak dan Gas.
Fadjar mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terus melakukan kontrol kualitas bahan bakar dengan melakukan uji sampel bahan bakar dari berbagai pompa bensin.
Dia kemudian menjelaskan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara bahan bakar campuran dan campuran. Opinity adalah campuran dari pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan dolar adalah praktik umum (praktik umum) dalam proses produksi bahan bakar.
“Referensi adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan elemen kimia lainnya untuk mencapai tingkat oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” katanya.
Fadjar mencontohkan pertalite yang merupakan campuran dari Ron 92 atau komponen bahan bakar yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah hingga 90 bahan bakar RON tercapai.
(Gil/tfq)