Site icon Pahami

Berita Kejagung Dalami Sumber Dana Rp60 Miliar Terkait Kasus Suap Hakim


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Menjelajahi sumber dana korupsi Rp60 miliar yang digunakan sebagai hadiah untuk memberikan keputusan independen dalam korupsi korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kepala Pusat Informasi untuk Kantor Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan para penyelidik mencari apakah dana yang dibuat oleh tersangka Ariyanto Bakri adalah dana pribadi atau lainnya.

“Itulah yang sedang dieksplorasi. Memang, logika hukum adalah apakah ini semata -mata dari AR atau dari pihak lain, dan kemudian akan terus dieksplorasi oleh penyelidik,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/4).


Harli mengatakan dia tidak menolak peluang penyelidik dan juga akan memanggil tiga perusahaan yang menerima hukuman independen untuk diperiksa.

Namun, ia mengatakan bahwa para peneliti masih fokus mempelajari pihak -pihak yang relevan dan tersangka untuk mengungkapkan kasus tersebut dengan hati -hati.

“Lalu kita akan melihat perkembangannya. Penyelidik masih fokus pada saksi dan tersangka yang telah diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, lalu memiliki tujuh tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan hukuman gratis dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.

Ketujuh tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Pengadilan Distrik Jakut. Kemudian tiga panel hakim memberi anak -anak djuyamto, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.

Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.

(TFQ/ISN)


Exit mobile version