Site icon Pahami

Berita Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker

Berita Kejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi Kemenaker


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengaku akan mendalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan tersebut pemerasan memproses sertifikasi K3 yang menyatakan jaksa meminta uang sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, keterangan para saksi dalam persidangan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.

“Hal itu terungkap dalam sidang KPK, kalau tidak salah. Nanti menjadi masukan bagi kita, benar atau tidaknya akan kita dalami,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/2).


Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan Wibiksana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).

Awalnya Munarman menanyakan pertemuan terdakwa Hery Sutanto dan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Gunawan yang saat itu menjabat sekretaris pribadi Hery mengaku mendengar percakapan Hery dan Bobby yang mengucapkan kata ‘Turun Pak Direktur’.

Ini yang tadi kamu jawab, kamu belum tahu apa itu kata baring, tapi aku bacakan BAP nomor 24 supaya kamu ingat. 24A Jawabanmu: Itu pada awal Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengarkan langsung ketika Saudara Irfian, Direktur Pengembangan Lembaga, Bobi Mahendra Putra3 berkata kepada Saudara Irfian, Direktur Pengembangan Lembaga. ‘Kita turun pak. Direktur.’ ya? Direktur yang dimaksud adalah Direktur Pembinaan Kelembagaan K3 Hery Sutanto, kata Munarman.

Lalu yang dimaksud dengan ‘Tetap bersama kami Pak Dir’, ini yang bapak jelaskan, setahu saya karena masuknya Jaksa Agung ke dalam Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), sehingga yang tadinya biasa menerima uang nonteknis dari PJK3, setelah ada PJK3, tidak bisa turun menerima uang dari PJK3 tapi tetap meminta PJK3 untuk menyita kembali sejumlah uang nonteknis dari PJK3,” lanjutnya.

Munarman kemudian membacakan perpanjangan BAP Gunawan yang berbunyi “Kejaksaan Agung telah menciumnya”. Munarman mempelajari Gunawan tentang arti kata-kata itu.

Maksudnya saya baca, saya ingatkan. Jadi jawaban kakak saya: setelah beberapa hari rapat, rapat di atas, Saudara Hery Sutanto bercerita tentang pertemuan itu dan berkata, ‘Duh Wan, Kejaksaan Agung mencium saya saat rapat di Bidakara soal sertifikat K3. Saya pusing Wan’. Itu. Apa ada cerita lain dengan dia? tanya Munarman.

“Tidak ada apa-apa, dia hanya bilang begitu. Lupakan saya pak,” jawab Gunawan.

“Lupa. Iya boleh lupa, itu di BAP,” kata Munarman.

Tak puas dengan itu, Munarman membaca ulang BAP Gunawan. BAP menyebut ada pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung.

“Baik, biar saya baca ulang jawaban bapak yang nomor 26. Nomor 26. Saya sudah cium Kejaksaan Agung. Nah, yang nomor 26 jawaban bapak. Saya klarifikasi kalau itu rapat. Saya mau konfirmasi. Ingatkah bapak isi rapat itu dan apa yang dibicarakan?” Benar ada pertemuan empat anggota Kejaksaan Agung dengan Hery Sutanto dan Anda. Irfian Bobi Mahendra Putra di ruang Direktur Pembinaan Kelembagaan K3 lantai 7 gedung B Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 2 Desember 2024 seperti percakapan di atas antara saya dan Mei Wasuji. Pak Hery bilang, ‘Sudah selesai Mei’, kata Munarman.

“B, kira-kira menjelang tengah hari tanggal 2 Desember 2024, saya dihubungi lewat WhatsApp oleh Aris Tri Widianto, Inspektur Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengabarkan bahwa temannya dari Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan Saudara Hery Sutanto dan berkata ‘Wan, ini orang dari Kejaksaan Agung, teman saya bilang mau ketemu Tuan Dir. Apa itu di depan’?” Lanjut Munarman.

“Benar,” jawab Gunawan.

Munarman mengatakan BAP juga menjelaskan, Hery mengadu kepada Gunawan usai bertemu dengan pihak Kejaksaan. Kata Gunawan, Hery mengadu karena jaksa meminta Rp. 1,5 miliar.

“Di luar ruangan. Baiklah. Setelah rapat selesai, pihak Kejaksaan Agung pamit dan Saudara Irvian Bobby Mahendra Putra kembali ke mejanya. Lalu Saudara Hery Sutanto mengadu ke saya. Ingatkah Anda apa keluhan Anda?” tanya Munarman.

“Ingat,” jawab Gunawan.

“Apa? Jelaskan,” tanya Munarman.

“Minta Rp 1,5 miliar,” jawab Gunawan.

“Siapa yang bertanya?” tanya Munarman.

“Dari pihak Jaksa,” jawab Gunawan.

Munarman membacakan kembali BAP Gunawan yang menyebutkan pihak Kejaksaan meminta Rp. 1,5 Miliar untuk empat orang, berarti totalnya Rp. 6 miliar. Gunawan membenarkan BAP.

“Nah, ini aku. Komplain ke aku bilang ‘Wan, duh, Kejaksaan minta 1,5 per orang.’ tanya Munarman.

“Pernyataan saya benar,” jawab Gunawan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan izin K3 untuk menyediakan uang sejumlah Rp. 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak tahun 2021 atau sebelum Noel menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ancaman terus berlanjut hingga Noel menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja. Noel yang mengetahui pemerasan itu meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.

Noel juga diduga menerima hadiah sebesar Rp 3,3 miliar dan sebuah sepeda motor Ducati Scrambler. Jaksa menyebut Noel menerima suap dari pihak swasta dan anak buahnya di Kementerian Ketenagakerjaan.

(tfq/tidak)


Exit mobile version