Site icon Pahami

Berita Kejagung Dalami Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Tannur


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) buka suara Anda terhadap pendapat yang berbeda (Pendapat yang berbeda) yang disampaikan oleh Ketua Hakim Soesilo selaku Ketua Panel Kasasi, Gregory Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya.

Dalam salinan putusan yang diunggah Panitera Mahkamah Agung (MA), di tidak setuju-Soesilo menilai Ronald Tannur tidak memilikinya mens rea atau niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Jaksa Agung menilai pendapat Hakim Agung Soesilo dalam teks putusan kasasi merupakan informasi berharga bagi dirinya yang kini tengah menangani dugaan korupsi pembebasan Ronald Tannur.


“Saya kira ini informasi yang berharga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/12).

Di sisi lain, kata Harli, Badan Pengawasan MA juga pernah menyatakan Ketua Hakim Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait kasus Ronald Tannur.

Dia menjelaskan, penyidik ​​akan mengkaji seluruh informasi tersebut untuk memperjelas kasus rencana konspirasi jahat Zarof Ricar dan kawan-kawan di Mahkamah Agung.

Harli mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik ​​akan memanggil Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah perselisihan tersebut ada hubungannya dengan Zarof atau tidak.

Karena pernah Bawas MA menyatakan ada pertemuan antara ZR (Zarof Ricar) dan Ketua Hakim S, ujarnya.

“Setiap hakim mempunyai keyakinan dalam menilai suatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu diperiksa tentu tergantung pada urgensi perkara ZR,” tambah Harli.

Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung. .

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat hingga menyuap hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

(tfq/anak-anak)

Exit mobile version