Site icon Pahami

Berita Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Berita Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) membatalkan status larangan luar negeri terhadap Direktur Utama (Direktur) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status pencekalan itu dicabut karena Victor bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

Benar penyidik ​​yang bersangkutan meminta pencabutan karena menurut penyidik ​​yang bersangkutan kooperatif, kata Anang, Sabtu (29/11).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pelarangan Victor dan empat orang lainnya bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Empat orang lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak junior Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak.

Kelima orang tersebut resmi dilarang keluar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau Kamis (14/5/2026).

Pencegahan dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat termasuk rumah petugas pajak.

Dikatakan korupsi

Anang Supriatna sebelumnya mengatakan, dalam kasus ini ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bersekongkol dengan wajib pajak.

Dia menjelaskan, kesepakatan keduanya dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan bisa lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan menyetorkan uang jaminan kepada pejabat tersebut.

“Dia mendapat kompensasi untuk meringankannya.

Djarum sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(TFQ/ISN)


Exit mobile version