Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyatakan menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (HSU) Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kepala Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto.
“Setiap proses hukum akan kami hormati dan tidak akan kami campuri,” kata Ketua Jaksa Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Namun Anang mengaku belum mendapat informasi detail terkait kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut hingga ditangkap lembaga antirasuah. Anang hanya mengatakan, OTT terhadap kedua jaksa tersebut akan dijadikan momentum untuk memperbaiki keadaan.
Betapa kawan-kawan yang lain sudah bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara. Seperti diketahui, menjaga itu ibarat penilaian yang baik, mengembalikan kerugian negara yang besar, tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak menjaga integritas, dan tidak menjaga tubuh, keluarga, dan lembaganya dengan baik, kata Anang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan terkait dugaan pungli yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sebanyak enam orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dua di antaranya adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto.
Untuk kasus di Kalimantan Selatan, dugaan awal adanya pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12).
(Jumat/Senin)

