Site icon Pahami

Berita Kejagung Bantah Jurist Tan Jadi Warga Negara Australia: Masih WNI

Berita Kejagung Bantah Jurist Tan Jadi Warga Negara Australia: Masih WNI


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebutkan buronan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Pengacara Tan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menanggapi kabar staf khusus Nadiem Makarim telah menjadi warga negara Australia (WN).


“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi apakah yang bersangkutan sudah berpindah kewarganegaraan. Bagi kami yang bersangkutan masih WNI,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/1).

Anang menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya menelusuri aset-aset Jurist Tan, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk kemudian disita guna memulihkan kerugian negara.

“Kami sedang mendalami. Makanya kami rekan-rekan penyidik ​​terus bergerak, tidak tinggal diam,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait aset atau lokasi milik Jurist Tan untuk segera melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

“Misalnya, kalau saudara-saudara kita mengetahuinya, kita akan sangat bersyukur, karena bisa membantu kita memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri membeberkan peran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai ‘Menteri Sejati’.

“Jadi Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering mengatakan bahwa ‘Kata-kata ahli hukum adalah kata-kata saya’,” ujarnya dalam persidangan.

“Jadi kemudian kami berpandangan bahwa Pak Menteri dan Bu Fiqh adalah satu kesatuan. Karena Menteri beberapa kali dalam pertemuannya menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Fiqih adalah ucapan saya,” imbuhnya.

(fra/ry/fra)


Exit mobile version