Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusulkan pemberhentian Fungsional Jaksa Kejaksaan Agung Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, usulan itu dipertimbangkan karena Jovi secara kumulatif telah mangkir kerja tanpa alasan selama 29 hari.
Yang jelas, pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pemecatan secara terhormat tanpa permintaannya sendiri.
“Saat ini sedang diusulkan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11). ).
“Dia juga secara kumulatif tidak pernah hadir sebanyak 29 kali. Karena tidak hadir sebanyak 29 kali, maka berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, dalam PP dia bisa diberhentikan,” imbuhnya.
Harli mengatakan, untuk saat ini Jovi juga telah diberhentikan sementara sementara proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik masih berjalan.
“Karena sudah menjadi tersangka sesuai aturan yang berlaku, maka diberhentikan sementara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam penetapan Jovi Andrea sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, malah sebaliknya yang bersangkutan justru melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sendiri karena perbuatannya,” kata Harli.
Harli menjelaskan, kasus ini bermula dari catatan Jovi yang menuduh jaksa Nella Marissa menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan seks dengan pacarnya.
Namun tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa atau tipuan Jovi untuk meraih dukungan publik.
Perbuatan tersebut bersifat pribadi antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak berkaitan dengan lembaga yang bersangkutan, namun yang bersangkutan menggunakan masalah mobil dinas Kajari, jelasnya.
(tfq/tsa)