Site icon Pahami

Berita Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) membuka kesempatan memeriksa Hakim MA Soesilo terkait dugaan konspirasi suap pembebasan kasus pembunuhan. Gregory Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi adanya perbedaan pendapat atau pendapat yang berbeda Soesilo menilai Ronald Tannur tidak punya niat jahat untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Ini yang menjadi perhatian dan tentunya akan kami sampaikan kepada penyidik. Apakah penyidik ​​menganggap informasi ini mendesak untuk didalami, saya kira kita tunggu saja, kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12).


Harli mengatakan, Badan Pengawas MA juga pernah menyatakan Ketua Hakim Soesilo pernah bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait kasus Ronald Tannur.

Namun Harli dalam jumpa pers saat itu mengatakan, Bawas MA menyatakan pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo tidak ada kaitannya dengan kasus Ronald Tannur.

Dia menegaskan, penyidik ​​akan mengkaji seluruh informasi tersebut untuk memperjelas kasus rencana konspirasi jahat Zarof Ricar dan kawan-kawan di Mahkamah Agung.

Kata dia, kemungkinan pemanggilan penyidik ​​masih terbuka untuk mengetahui apakah perbedaan pendapat Hakim Agung Soesilo ada kaitannya dengan Zarof atau tidak.

“Setiap hakim mempunyai keyakinan dalam menilai suatu perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu diperiksa tentu tergantung pada urgensi perkara ZR,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat hingga menyuap hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

(tfq/tsa)

Exit mobile version