Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan tersebut pemerasan melibatkan jaksa di provinsi Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 17 September 2025.
“Kami ingin sampaikan bahwa dalam kaitannya dengan koordinasi dan juga dalam rangka kerja sama penanganan tindak pidana korupsi antara Panitia Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, telah kami serahkan orang-orangnya dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam rangka tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Aseptur, Jumat, dalam konferensi pers Komisi Aseptur, Jakarta, Jumat. (19/12) dini hari.
Asep menjelaskan, Kejaksaan Agung sudah menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa wilayah Banten yang ditangkap dalam OTT.
Kemudian kami komunikasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung dan ternyata orang-orang tersebut memang sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, kata Asep.
Sprindik terbit pada hari OTT KPK
Dasar hukum pertimbangan pengalihan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Hari itu, Komite Pemberantasan Korupsi melaksanakan OTT.
Saat dikonfirmasi terkait waktu terbitnya Sprindik, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan OTT yang dilakukan KPK.
Kalau tidak salah 17 Desember 2025 karena prosesnya panjang, kata Sarjono di Kantor KPK, Jumat dini hari.
“Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kami sudah mempublikasikannya lebih awal pada 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan sumbernya CNNIndonesia.com yang menyebut operasi rahasia KPK telah bocor.
Sarjono meyakinkan Kejaksaan Agung akan memproses hukum terhadap jaksa di Provinsi Banten yang diduga terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, bertanggung jawab, dan menyeluruh.
“Dari kerja sama ini, besok penyerahan kedua tersangka ini akan kami tindaklanjuti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, jadi malam ini karena sudah larut dan kita sama-sama dalam keadaan (lelah), apalagi yang ditahan tadi sudah cukup lelah, makanya kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut besok di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
(ryn/dal)

