Jakarta, Pahami.id —
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina mengungkapkan kekejaman Israel terhadap warga Palestina yang ditahan di penjara Zionis.
Klub Tahanan Palestina, sebuah organisasi non-pemerintah yang membela hak-hak warga Palestina yang dipenjara di Israel, menyatakan bahwa Layanan Penjara Israel telah menggunakan penyakit kudis sebagai alat penyiksaan terhadap para tahanan.
“Layanan Penjara Israel menggunakan penyakit kudis sebagai sarana pelecehan dan penyiksaan, mengubah hak atas perawatan medis selama puluhan tahun menjadi alat pelecehan,” kata kelompok itu dalam pernyataannya, Selasa (15/10), seperti dikutip Agensi Anadolu.
Menurut kelompok ini, penyakit kudis merupakan salah satu masalah kesehatan yang paling banyak menimpa tahanan Palestina selama mereka berada di balik jeruji besi. Hal ini terlihat dari kondisi jenazah para narapidana saat dibebaskan.
“Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa mereka menderita masalah kesehatan lain akibat kejadian ini,” kata Klub Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan.
Salah satu tahanan mengatakan kepada kelompok tersebut bahwa dia menderita kudis hingga diklasifikasikan sebagai ‘zombie’ oleh administrasi penjara Israel.
Hal serupa juga dirasakan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun bernama Iyad, yang juga menderita gangguan kesehatan parah akibat kudis setelah dibebaskan dari penjara Israel.
Sejak 7 Oktober, jumlah tahanan Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem mencapai lebih dari 11.300 orang. Mereka ditahan di berbagai penjara Zionis dan menerima kekerasan serta tidak diberi akses terhadap layanan kesehatan.
Berdasarkan foto-foto para narapidana yang dibebaskan, terlihat beberapa warga keluar dari penjara dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk. Penampilan mereka berubah drastis, entah karena penyiksaan atau karena sakit.
Ketegangan di Tepi Barat, Palestina, meningkat sejak Israel melancarkan invasi ke Jalur Gaza pada Oktober 2023.
Menurut sumber-sumber Palestina, setidaknya 756 warga Palestina di Tepi Barat tewas dan sekitar 6.250 orang terluka akibat kekerasan pendudukan tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan karenanya harus diakhiri.
Namun Israel keras kepala dan terus melakukan kekerasan di sana.
(blq/dna)