Site icon Pahami

Berita Kawal Tuntas PKPU, Kami Tahu Watak Pemerintah


Jakarta, Pahami.id

Siswa berdemonstrasi di depan gedung DPRJakarta, mengimbau masyarakat terus memantau kedua hasil tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada hingga benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah.

Koordinator BEM Pusat SI Populis Satria Naufal Putra Ansar mengatakan, revisi Peraturan KPU (PKPU) yang akhirnya disepakati DPR dan pemerintah untuk mengadaptasi putusan MK masih perlu dikawal. Menurut dia, masyarakat sudah sangat paham dengan karakter pemerintah.


“Meski akhirnya PKPU diumumkan, namun kami melihat permasalahan ini dari sudut pandang lain. Sebagai warga negara, kami tahu betul sifat pemerintahan, lembaga negara yang tidak selalu berjalan pada jalur yang benar, sehingga kami merasa perlu. pengawasan sampai selesai,” kata Satria di depan Gedung DPR, Senin (26/8) sore.

Dijelaskannya, aksi hari ini merupakan lanjutan aksi yang dilakukan beberapa elemen masyarakat sejak sepekan lalu. Satria juga mengingatkan, masih banyak revisi undang-undang di DPR yang bermasalah.

“Kami juga merasa perlu menggunakan momentum ini untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa masih banyak lagi permasalahan yang bermasalah seperti RUU Penyiaran, RUU TNI, RUU Kepolisian, dan masih banyak lagi urusan lainnya,” ujarnya.

Hingga pukul 17.30 WIB, aksi demonstrasi mahasiswa masih berlangsung. Masyarakat bergiliran memberikan orasi tentang mobil komando.

Mereka juga beberapa kali membakar ban dan melemparkan botol air minum ke arah gedung DPR.

Demonstrasi di berbagai daerah dipicu oleh sikap DPR dan pemerintah yang sembarangan menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Materi hukum revisi tersebut bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengubah ambang batas pencalonan bupati dan menegaskan syarat minimal usia calon bupati dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.

Pengesahan pengujian UU Pilkada Provinsi akhirnya batal. DPR dan pemerintah juga sepakat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 akan mengadaptasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, warga tetap memastikan putusan MK benar-benar dilaksanakan.

(ya/tsa)


Exit mobile version