Jakarta, Pahami.id –
Anggota DPR nonaktif dari Fraksi NASDEM, Ahmad Sahronimengaku menerima keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD) yang menjatuhkan sanksi tidak aktif selama enam bulan kepada dirinya pada Rabu (5/11).
Sahroni mengaku menerima keputusan MKD dengan lapang dada dan akan mengambil pembelajaran untuk menjadi lebih baik ke depannya.
“Keputusan itu sudah diambil MKD dan saya menerimanya dengan lapang dada, saya belajar dari apa yang terjadi, dan ke depan saya akan belajar menjadi lebih baik lagi,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (5/11).
MKD dalam sidang putusan menyatakan Sahroni terbukti melanggar Kode Etik. Penonaktifan ini terhitung sejak sebelumnya dinonaktifkan berdasarkan keputusan DPP Partai NASDEM pada 31 Agustus.
Menyatakan terdakwa kelima Ahmad Sahroni terbukti melanggar Kode Etik DPR.
Dalam masa penonaktifan, MKD juga memutuskan Sahroni dan empat peserta lainnya: Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak menerima hak keuangan baik gaji maupun tunjangan dari DPR.
“Tergugat, Tergugat Dua, Tergugat Tiga, Tergugat Empat, dan Terdakwa Lima, selama Masa Penonaktifan tidak menerima hak keuangan,” kata Adang Daradjatun.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pernyataan Sahroni yang mengadu ke MKD tidak bijaksana. Pernyataan itu merujuk saat Sahroni menyebut usulan pembubaran DPR ‘bodoh’.
“Harusnya ada kompetisi lima arah, jawab Ahmad Sahroni dengan memilih kata-kata yang tepat dan bijak. Beliau tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas,” kata Hakim MKD Imron Amin.
(Tr/hari)

