Site icon Pahami

Berita Kata-kata Penyesalan AM Tersangka Bunuh dan Mutilasi Pacar di Surabaya

Berita Kata-kata Penyesalan AM Tersangka Bunuh dan Mutilasi Pacar di Surabaya


Jakarta, Pahami.id

Polisi di MojokertoJawa Timur, menyelidiki kasus pembunuhan dan invasi yang dilakukan oleh AM atau Alvi (24) terhadap pacarnya, seorang wanita dari tas inisiatif (25).

Dari pendaratan dan pencarian polisi, pihak berwenang menemukan tuduhan 239 fragmen tulang dari asrama korban di lidah, Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu (7/9) pagi itu, 14 jam setelah identitas tubuh sudah terkenal.


Ketika ditampilkan pada konferensi pers di markas polisi Mojokerto, saya minta maaf kepada keluarga korban, menjelaskan bahwa ia tidak dapat menahan emosinya selama pembunuhan.

“Untuk keluarga (korban) saya minta maaf secara mendalam, saya marah,” kataku pada konferensi pers di Mojokerto Mapolres, Mada Elephant Road, Mojosari, Senin (8/9) seperti yang dikutip dari Second.com.

Dia mengklaim telah membunuh kehidupan seorang wanita yang telah berhubungan dengannya selama lima tahun di pondok mereka, jalan lidah Wetan, lidah Wetan’s, Lakarstri, Surabaya.

Setelah menghilangkan kehidupan korban, tersangka mengaku mutilasi. Belakangan, beberapa keping mayat korban dilemparkan ke semak -semak di Pacet Selatan Hamlet, Pacet, Mojokerto. Yang lain disimpan Alvi di belakang laci lemari pakaian di asrama, dan dimakamkan di depan pondoknya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan bahwa tersangka didakwa dengan pembunuhan dan menghancurkan tas di lidah Jalan Wetan, lidah Woda, Lakarantri, Surabaya. Di Boarding House mencurigai bahwa tersangka tinggal bersama korban.

Dalam kasus ini, setelah identitas korban ditemukan, sebuah tim dari markas Kepolisian Distrik Mojokerto yang dipimpin oleh AKP Fauzy Pratama menangkap Alvi di pondoknya pada hari Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sambil menangkap Minggu pagi sekitar pukul 01.00 WIB, Fauzy melanjutkan, pestanya juga mencari wisma. Di ruang asrama kecil dengan dua lantai, polisi menemukan bagian lain dari tubuh korban.

“Kami sedang mencari adegan kriminal (rumah tersangka), kami menemukan tulang dan tengkorak di belakang laci lemari, dibungkus dengan kantong plastik hitam,” katanya kepada wartawan di Mojokerto Mapolres, Mada Elephant Road, Mojosari, Minggu (7/9).

Menurut Fauzy, saya membungkus tulang korban dengan 2 kantong plastik hitam. Kedua kantong plastik ini mengandung 239 korban tulang korban. Ukurannya bervariasi, dari 0,5×2 cm hingga 11,5×2 cm.

“Kami juga menemukan 22 gigi korban,” katanya.

Penemuan potongan tubuh di semak -semak

Kasus ini terungkap ketika seorang penduduk bernama Sariswanto (30) menemukan bagian tubuh manusia dari Hamlet Pacet Selatan, Mojokerto, pada hari Sabtu (6/9) sekitar 10:30 WIB. Saat mencari rumput, saksi menemukan sepotong kaki kiri.

Kemudian, polisi melakukan penyisiran dan menemukan setidaknya 65 keping tubuh manusia. 63 Potongan dalam bentuk jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut. Ukuran rata -rata tubuh manusia ini adalah 17×17 cm. Panjang rambut rata -rata 14 cm.

Dua bagian lainnya adalah dalam bentuk kaki kiri dan telapak tangan kanan. Ukuran kaki kiri 21 cm x 9 cm, pergelangan tangan kanan adalah 16 cm x 10 cm. Sehingga total 65 keping tubuh manusia telah ditemukan oleh polisi.

Tidak hanya itu, Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Mojokerto juga berhasil mengungkapkan identitas para korban sekitar pukul 19:00. Pengungkapan ini adalah peran utama dalam anjing pelacak umum Labrador dari Unit Kepolisian Distrik Java Timur yang disanjung dengan Polsatwa.

Sniffer Dog kemudian berhasil menemukan sepotong telapak tangan kanan korban. Sepotong minyak ini kemudian diidentifikasi oleh polisi menggunakan Mambis.

Dari pemeriksaan polisi, diduga saya membunuh tas di asrama pada hari Minggu (8/31) sekitar pukul 02.00 wib. Tersangka menikam leher kanan korban dengan pisau dapur di lantai dua asrama.

Penindikan yang mematikan menyebabkan korban membunuh darah. Selanjutnya, saya membawa tubuh pacar saya ke kamar mandi di lantai pertama ruang asrama untuk mutilasi.

Setelah penangkapan, pondok tempat saya tinggal segera dipasang oleh jalur polisi.

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 340 dari KUHP Junto Pasal 338 dari KUHP.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Anak -anak/gil)


Exit mobile version