Site icon Pahami

Berita Kasus Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Ditangkap


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Bekasi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Bekasi Periode 2024-2029 Soleman terkait kasus dugaan tersebut korupsi manajemen proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman ditahan penyidik ​​pada Selasa (29/10). Dari hasil kasus tersebut, kata Dwi, penyidik ​​telah menetapkan Soleman sebagai tersangka penerima suap proyek.

“Jaksa Penyidik ​​Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan SL (Soleman) sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10).


Dwi menjelaskan, kasus korupsi itu terjadi saat Soleman menjabat Ketua DPRD Bekasi periode 2019-2024.

Soleman yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan dinilai terbukti menerima suap berupa dua unit mobil mewah BMW dan satu unit Mitsubishi Pajero dari kontraktor untuk memuluskan proses pengelolaan 26 proyek yang dikuasainya.

Dwi mengatakan puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran tiap proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Variasi. Kalau proyek rata-rata berkisar Rp 200 juta-Rp 300 juta, jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, penangkapan Soleman merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah didalami Kejaksaan Negeri Bekasi. Kata dia, RS yang menyuap Soleman sudah ditangkap dan menunggu proses rujukan ke pengadilan.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka RS kepada SL, ujarnya.

Atas perbuatannya, penyidik ​​menjerat Soleman dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 UU No. Tahun 2001.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menahan SL selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

(tfq/wis)


Exit mobile version