Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan kasus dugaan korupsi impor barang dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menimbulkan peredaran yang luas. rokok ilegal di Indonesia.
“Apakah itu juga terkait dengan rokok ilegal yang sedang populer saat ini? Salah satunya. Betul,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Asep menjelaskan, rokok ilegal marak terjadi akibat penipuan cukai. Praktik tersebut, kata Asep, telah menimbulkan kerugian negara.
“Jadi begini. Cukainya ada yang palsu atau dipalsukan. Ada juga cara-cara cukai yang digunakan pada tempat yang tidak semestinya,” jelas Asep.
“Jadi lebih murah membelinya lebih banyak pajak cukai yang dilakukan para bajingan ini. Kemudian diterapkan pada barang yang sebenarnya memiliki tarif cukai lebih tinggi. Jadi ada kekurangan penerimaan negara karena cukainya tidak sesuai, lanjutnya.
Selain itu, Asep juga menyebut KPK akan memanggil produsen rokok yang terlibat.
“Kalau begitu, apakah produsen rokoknya yang akan digugat? Tentu saja. Ya. Mengenai nanti pernyataan orang ini. Dari siapa. Perusahaan mana, siapa pun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Divisi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Impor PT BR Andri; Pemilik PT Blueray adalah John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sedangkan John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(fam/dal)

